Segala puji hanya milik Allah. Salawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelah beliau. Wa ba'du.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah pertanyaan yang diajukan kepada Mufti Yang Terhormat dari pemohon fatwa, Muhammad Almas Basyir al-Farhan, Pengawas Yayasan al-Birr cabang al-`Uraija, yang dilimpahlan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, nomor 1055, tanggal 18/2/1421 H. Penanya mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Kami sampaikan kepada Anda bahwa cabang Lembaga al-Birr di Riyadh memiliki sejumlah kegiatan, di antaranya adalah mengasuh anak yatim. Bentuk pengasuhan anak yatim ini bermacam-macam, di antaranya pengasuh menyerahkan uang setiap bulan, sedangkan anak yatim tetap bersama ibunya dan di bawah asuhannya.
Uang tersebut diberikan kepada ibu anak yatim dan jumlahnya adalah dua ratus riyal untuk keperluan anak yatim tersebut. Apakah cara ini terhitung sebagai bentuk mengasuh anak yatim? Dan apakah sebaiknya kami terus menerima uang sumbangan tersebut dan membagikannya kepada yang memerlukannya?
Perlu diketahui bahwa para anak yatim di tempat kami umumnya tinggal bersama kerabat mereka kakeknya, pamannya, keluarga ayahnya atau keluarga ibunya. Dan orang yang mengurus yatim tersebut diberi uang setiap bulan. Apakah dengan cara ini orang yang memberi uang tersebut terhitung telah mengasuh anak yatim?
Terkadang uang datang terlambat atau wali anak yatim datang setelah beberapa bulan untuk mengambil sekaligus uang yang disiapkan untuk keperluan empat atau lima bulan. Apakah ini juga terhitung sebagai bentuk mengasuh anak yatim atau tidak? Dan apakah sebaiknya kami tetap melajutkan cara ini atau tidak? Apa pesan Anda untuk kami?
Kami mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi Anda pahala. Dan semoga Allah senantiasa menjaga Anda, membimbing Anda, memberkahi amal Anda dan memberi manfaat kepada orang-orang melalui Anda.
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang ditanyakan, maka Komite menjawab sebagai berikut: Kami berharap semoga orang membiayai dan mengasuh anak yatim dengan cara yang Anda sebutkan termasuk golongan yang mendapatkan pahala dan balasan yang disebutkan dalam keutamaan mengasuh dan merawat anak yatim.
Dan kami sampaikan kepada Anda agar bertakwa kepada Allah Ta`ala dan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menyerahkan sedekah kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya, serta terus melanjutkan usaha yang mulia ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.