Ayat-ayat tentang hukuman rajam itu termasuk dalil yang teksnya dihapus, tetapi isinya tetap diberlakukan. Demikianlah penjelasan dalam ilmu Ushul Fikih. Imam Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih masing-masing menyebutkan bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah berdiri memuji Allah dan berkata, “Wahai manusia! Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kebenaran dan menurunkan sebuah kitab suci kepadanya.
Di antara isi kitab suci yang diturunkan itu adalah ayat tentang hukuman rajam. Kemudian, kami membaca dan menguasai ayat tersebut dengan baik. Bahkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah langsung melaksanakan hukuman rajam, lalu kami melakukan hal yang sama. Saya khawatir kelak orang-orang akan mengatakan bahwa tidak ada ayat tentang hukuman rajam dalam Alquran, sehingga akhirnya mereka tersesat akibat meninggalkan sebuah perintah yang telah Allah turunkan.
Oleh sebab itu, hukuman rajam memang ada dalam Alquran yang diperuntukkan kepada pelaku perzinaan yang berstatus muhshan, baik laki-laki maupun wanita, apabila memang ada bukti, terjadi kehamilan, maupun pengakuan langsung.” Tidak semua syariat Allah dituliskan dalam Al-Quran. Sebab, itu tergantung kepada keputusan dan kehendak-Nya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.