Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengangkut khamar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengangkut Khamar

Pertanyaan

Seorang muslim mengerjakan salat, puasa, membayar zakat, dan melaksanakan semua ibadah, tetapi dia bekerja sebagai sopir truk yang mengangkut khamar selama bertahun-tahun. Truk tersebut adalah milik sebuah perusahaan. Dia tidak memiliki pekerjaan selain menyopir truk tersebut sepanjang hidupnya. Apakah pekerjaan ini haram atau halal?

Jawaban

Pada prinsipnya seseorang harus mencari pekerjaan yang halal karena kehalalan dan keharaman harta yang dihasilkan tergantung pada keharaman dan kehalalan pekerjaan. Apabila pekerjaannya keji, maka harta yang dihasilkannya juga keji. Allah memerintahkan untuk makan makanan yang baik. Dia berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 172)

Dan Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبًا

“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik. Dia hanya menerima yang baik.”

Seseorang harus berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan pekerjaan yang akan menghasilkan harta yang baik. Oleh karena itu, pekerjaan Anda sebagai sopir truk yang mengangkut khamar tidak diperbolehkan. Anda harus meninggalkan pekerjaan tersebut dan mencari pekerjaan yang dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Mengangkut Khamar