Ayah memberi saya tiga ekor unta dan saya juga memiliki tiga ekor unta yang lain. Sekarang saya ingin menjual unta-unta tersebut. Namun, ayah melarangnya. Tujuan ayah agar binatang-binatang itu tetap bersama saya. Akhirnya, saya menyerahkan unta pemberian ayah itu kepadanya, mengingat ketidakrelaannya untuk menjual.
Saya sudah mengharamkan binatang-binatang tersebut atas diri saya, tetapi ayah bersumpah supaya saya tetap mengambilnya. Apakah saya boleh mengambilnya kembali setelah saya mengharamkannya? Perlu diketahui bahwa ayah tetap bersikeras untuk mengembalikannya kepada saya. Mohon beri saya penjelasan. Jazakumullahu khairan.
Tidak masalah Anda mengambil kembali unta itu setelah Anda mengharamkannya atas diri Anda, tetapi Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka berpuasalah selama tiga hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.