Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengajar musik

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengajar Musik

Pertanyaan

Sekolah-sekolah di Kuwait mengajarkan musik, menggambar dan olah raga kepada para siswa dan siswinya dari tahun keempat hingga tahun keempat belas. Materi-materi ini terhitung sebagai materi wajib dalam kurikulum pendidikan di sini. Kami berulang kali telah mencoba untuk menjelaskan hukum syariat tentang hal-hal tersebut kepada para pihak-pihak yang bertanggung jawab dan para wali murid. Akan tetapi terjadi ketidakjelasan dan ketidakseriusan dalam menyikapi permasalahan ini. Oleh karena itu kami mohon penjelasan mengenai hukum syariat tentang mengajarkan materi-materi di atas dan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam pengajarannya, agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh kaum Muslimin.

Jawaban

Tidak boleh mengajarkan dan mempelajari musik, menggambar makhluk yang bernyawa dan tidak boleh terjadi percampurbauran antara siswa laki-laki dan perempuan di seluruh fase pendidikan.

Karena, semua ini mengandung bahaya yang sangat besar, kerusakan yang fatal dan bertentangan dengan teks agama yang menunjukkan keharaman alat-alat musik, menggambar makhluk-makhluk yang bernyawa dan percampurbauran antara laki-laki dan perempuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Mengajar Musik