Apa hukum syariat mengenai seseorang yang mendonorkan darahnya dengan niat mengharap pahala dari Allah Ta'ala, dan untuk tujuan kemanusiaan dengan suka rela, serta menyelamatkan kehidupan pasien? Namun, setelah selesai proses transfusi darah, Departemen Kesehatan memberinya uang sebesar 200 Dirham sebagai hadiah.
Bolehkah Departemen Kesehatan memberi hadiah berupa uang atau barang kepada orang yang telah mendonorkan darahnya, khususnya apabila kita mengetahui bahwa sebab pemberian hadiah tersebut untuk memotivasi orang-orang supaya mendonorkan darah mereka dengan tujuan untuk menyelamatkan kehidupan para pasien, dan memenuhi kebutuhan darah di beberapa rumah sakit?
A. Apa hukum seseorang mengambil uang lalu mendonorkan darahnya kepada yayasan sosial dengan niat mengharap pahala dari Allah, demikian pula seseorang yang datang untuk mendonorkan darahnya dengan niat sosial bukan berniat mengambil uang?
B. Apa hukum syariat mengenai seseorang yang datang untuk mendonorkan darahnya dengan niat mendapatkan uang untuk kebutuhan pribadinya dan bukan berniat untuk menyelamatkan kehidupan para pasien?
C. Apa hukum syariat mengenai seorang yang datang untuk mendonorkan darahnya dengan niat mengharap pahala dari Allah dan mengambil uang untuk kebutuhan pribadinya, serta berniat untuk kedua-duanya, yakni kepentingan sosial dan memanfaatkan uang?
Mengambil hadiah sebagai ganti mendonorkan darah hukumnya haram, baik berupa barang atau uang. Ini berdasarkan hadis Abu Juhaifah di dalam Sahih al-Bukhari,
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الدم
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil upah bekam.”
Dan ijma’ ulama telah sepakat akan keharamannya, meskipun dengan niat sebagai hadiah, karena hadiah tersebut merupakan imbalan dari sesuatu yang diharamkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.