Apabila hadiah yang diberikannya kepada Anda berasal dari uang suap, maka Anda tidak boleh menerimanya. Apabila Anda tidak tahu atau Anda meyakini bahwa hadiah tersebut dibeli bukan dari uang suap, maka hadiah tersebut boleh diterima. Namun, apabila mayoritas uangnya dikumpulkan dari uang suap, maka janganlah Anda menerimanya sebagai bentuk kewaspadaan.
Apabila menolak hadiahnya dapat mengubah, mengarahkan, dan membuatnya sadar bahwa pekerjaannya tidak benar, maka hadiah tersebut seyogyanya ditolak. Menyebutnya dengan ganimah adalah kebohongan dan tergolong menyebut sesuatu yang haram dengan nama lain untuk menghalalkannya. Sebaiknya dia dinasihati.
Semoga Allah memberinya hidayah. Nasihat kami kepada anak paman Anda adalah hendaklah dia bertakwa kepada Allah, introspeksi diri, dan tidak kembali mengambil suap dari para sopir karena suap adalah kezaliman, kejahatan, dan penghianatan, bukan ganimah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.