Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menepati janji

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menepati Janji

Pertanyaan

Ketika saya berusia lima belas tahun, saya meminta kepada bapak saya agar menikahkan saya. Dan pada suatu hari saya melihat adik saya yang baru berusia dua tahun, saya berdiri di hadapannya dan meletakkan tangannya di atas tangan saya lalu berjanji bahwa saya akan menikahkannya di kemudian hari. Mohon penjelasannya, apakah saya wajib menepati janji tersebut? Padahal saya tidak mampu melakukannya. Ataukah saya harus membayar kafarat? Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik karena manfaat yang kami peroleh.

Jawaban

Anda wajib menepati janji jika mampu. Jika tidak mampu menepatinya, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak Mukmin. Jika tidak mampu, hendaklah anda berpuasa selama tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menepati Janji