Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menemukan uang dengan nilai yang tidak terlalu dipermasalahkan orang (jika hilang)

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menemukan Uang Dengan Nilai Yang Tidak Terlalu Dipermasalahkan Orang (Jika Hilang)

Pertanyaan

Apabila seseorang menemukan sedikit uang, bukan emas atau perak, namun hanya sejumlah uang dalam nominal yang tidak besar. Apakah dia harus menunggu dan mencari pemiliknya selama setahun, ataukah dia boleh memanfaatkannya karena jumlahnya hanya sedikit?

Jawaban

Apabila nilai barang yang ditemukan itu biasanya dapat menarik perhatian orang, maka dia wajib mengetahui ciri-ciri pembedanya lalu diumumkan di tempat perkumpulan orang banyak selama setahun di waktu yang tepat, dua atau tiga kali setiap bulan. Apabila telah lewat satu tahun dan pemiliknya tidak juga datang, maka dia boleh menggunakannya, asalkan barang itu bukan ditemukan di Tanah Haram Makkah.

Karena barang temuan Tanah Haram Makkah tidak boleh dijadikan sebagai hak milik meskipun setelah diumumkan. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tentang Tanah Haram,

لا تحل ساقطته إلا لمعرف، وإن جاء صاحبه فيما بعد دفعت إليه

“Tidak boleh mengambil barang yang jatuh di Tanah Haram kecuali dengan tujuan untuk mengumumkannya. Jika pemiliknya datang, maka barang tersebut diberikan kepadanya.”

Adapun barang yang nilainya tidak terlalu menjadi perhatian orang banyak, maka boleh dimiliki sejak ditemukan dan tidak wajib diumumkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'