Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menemukan sejumlah uang di mina dan tidak mendapati pemiliknya setelah diumumkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menemukan Sejumlah Uang di Mina dan Tidak Mendapati Pemiliknya Setelah Diumumkan

Pertanyaan

Seseorang yang sedang menunaikan ibadah haji menemukan sejumlah uang di Mina, lalu dia mengambilnya dan langsung mengumumkannya, namun tidak menemukan pemiliknya. Hingga selesai haji dia tidak kunjung menemukan pemiliknya, lalu dia membawa pulang uang tersebut. Uang tersebut bersamanya hingga satu tahun, namun tidak ada seorang pun yang mengambilnya, padahal dia sudah mengumumkannya di koran. Setelah itu dia menyedekahkan uang tersebut. Dengan demikian, apa yang wajib dia lakukan terhadap uang tersebut? Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban

Dia harus mengirimkan uang tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi di Makkah Mukaramah, dengan menjelaskan ciri-cirinya ketika ditemukan, dan meminta kepadanya untuk melakukan hal yang wajib terhadap uang tersebut berdasarkan syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'