Seseorang yang sedang menunaikan ibadah haji menemukan sejumlah uang di Mina, lalu dia mengambilnya dan langsung mengumumkannya, namun tidak menemukan pemiliknya. Hingga selesai haji dia tidak kunjung menemukan pemiliknya, lalu dia membawa pulang uang tersebut. Uang tersebut bersamanya hingga satu tahun, namun tidak ada seorang pun yang mengambilnya, padahal dia sudah mengumumkannya di koran. Setelah itu dia menyedekahkan uang tersebut. Dengan demikian, apa yang wajib dia lakukan terhadap uang tersebut? Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.
Dia harus mengirimkan uang tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi di Makkah Mukaramah, dengan menjelaskan ciri-cirinya ketika ditemukan, dan meminta kepadanya untuk melakukan hal yang wajib terhadap uang tersebut berdasarkan syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.