Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari penanya (M. S. Q.) yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan ulama Senior, dengan nomor (5065) pada tanggal 7/10/1413 H. Pemohon fatwa meminta penjelasan tentang bekas bangunan masjid yang ada di dalam halaman rumahnya yang berada di Uhud Rafidah.
Dan telah diajukan permohonan kepada Yang Mulia Qadhi Ahad Rafidah melalui surat bernomor (2405/ 2) pada tanggal 22/8/1413 H agar dibentuk komite yang terdiri dari Mahkamah, Badan Amar Ma`ruf dan Kantor Wakaf, untuk meninjau lokasi masjid tersebut, dan membuat laporan terpisah. Kemudian keluar jawaban dengan surat nomor (1702) pada tanggal 20/9/1413 H dan disertai dengan laporan dari komite yang telah meninjau lokasi masjid tersebut.
Berikut isi suratnya: Berdasarkan pertanyaan yang diajukan oleh (M. S. I. Q) warga desa Darb karena di dalam halaman rumahnya ditemukan bekas bangunan masjid, dan Anda meminta pembentukan komite dari Kantor Wakaf, Mahkamah, dan Badan Amar Ma`ruf untuk meninjau lokasi tersebut, komite telah terbentuk, telah berkumpul, dan meninjau lokasi pada tanggal 16/9/1413 H.
Mereka menemukan masjid tersebut dan hanya ada sedikit tanda-tanda saja, hampir tidak nampak. Ukuran masjid tersebut sebagai berikut: panjangnya lima belas meter dari timur ke barat, dan lebarnya delapan meter dari utara ke selatan.
Adapun jaraknya dari masjid yang digunakan untuk salat Jumat dan salat berjamaah adalah sekitar lima puluh meter, namun orang yang duduk di lokasi bekas masjid tersebut bisa mendengar iqamat dari dalam masjid yang digunakan untuk salat Jumat dan salat berjamaah tersebut.
Adapun dari sisi kegunaannya, tidak ada kegunaan yang bisa diambil untuk sekarang maupun untuk masa yang akan datang, dan dari sisi negatif keberadaannya di dalam halaman rumah saat ini, hal itu merugikan pemilik rumah.
Adapun pendirian dan pembangunan masjid tersebut dahulu, masjid tersebut dibangun pada zaman dahulu ketika masyarakat dihantui ketakutan karena setiap orang tidak merasa aman terhadap dirinya. Orang yang melihat langsung (lokasi) melihat apa yang tidak dilihat oleh orang yang tidak melihat langsung.
Setelah pengkajian oleh komite fatwa, maka komite memfatwakan agar tanah masjid tersebut ditentukan harganya oleh dua orang yang memiliki pengalaman dan adil, lalu pemilik rumah tersebut membayar harganya, sehingga tanah itu menjadi miliknya sedang hasil penjualan diserahkan kepada hakim untuk biaya pengelolaan atau peremajaan beberapa masjid. Hal ini berdasarkan pada isi laporan bahwa masjid tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi karena sudah ada masjid lain di dekatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.