Pertama, ibu tunangan tidak boleh menampakkan wajahnya kepada peminang putrinya karena dia, sebelum akad nikah putrinya dilakukan, adalah wanita asing bagi peminang.
Kedua, tunangan perempuan tidak boleh menampakkan wajahnya kepada ayah peminangnya karena ayah tersebut bukan mahramnya sebelum akad nikah dilakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.