Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menemui ibu tunangan yang menampakkan wajahnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menemui Ibu Tunangan Yang Menampakkan Wajahnya

Pertanyaan

Apakah boleh menemui ibu tunangan sedangkan dia menampakkan wajahnya sebelum akad nikah dilakukan, yakni ibu perempuan yang dipinang? Bolehkah ayah saya melihat tunangan perempuan dengan wajah terbuka sebelum akad nikah?

Jawaban

Pertama, ibu tunangan tidak boleh menampakkan wajahnya kepada peminang putrinya karena dia, sebelum akad nikah putrinya dilakukan, adalah wanita asing bagi peminang.

Kedua, tunangan perempuan tidak boleh menampakkan wajahnya kepada ayah peminangnya karena ayah tersebut bukan mahramnya sebelum akad nikah dilakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'