Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendistribusikan zakat kepada kaum fakir dan memberi orang yang tidak berhak karena khawatir akan celotehnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mendistribusikan Zakat Kepada Kaum Fakir Dan Memberi Orang Yang Tidak Berhak Karena Khawatir Akan Celotehnya

Pertanyaan

Bolehkah memberikan zakat kepada orang yang berkecukupan atau masyarakat kelas menengah? Ini karena beberapa orang dermawan memberikan zakat harta mereka kepada saya agar saya bagikan kepada kaum fakir di daerah saya, lalu datanglah orang-orang yang saya sebutkan tadi meminta bagian zakat mereka ini ada yang tua, anak-anak orang kaya dan wanita-wanita yang di antar suaminya. Apakah saya boleh memberi mereka zakat atau tidak? Perlu diketahui bahwa mereka ini jika tidak diberi akan marah, mengomel, mengumpat dan mencaci maki, di samping mengingat bahwa -alhamdulillah- zaman sekarang ini susah ditemukan orang fakir yang sama sekali tidak punya apa-apa. Bagaimanakah solusinya? Apakah saya boleh menolak dan tidak mengambil pemberian zakat orang dermawan dalam kondisi seperti itu? Mengingat bahwa para dermawan tersebut bukan penduduk asli, ataukah orang-orang tadi tetap diberi zakat meskipun sedikit?

Jawaban

Pertama, orang yang Anda ketahui penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka berilah dia zakat untuk mencukupi kebutuhannya. Untuk orang yang kebutuhannya berada dalam tanggungan orang lain seperti istri yang menjadi tanggungan suami, anak yang menjadi tanggungan orang tua, dan orang tua yang menjadi tanggungan anaknya jika suami, orang tua atau anak yang menanggung ini fakir maka berilah mereka zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Namun jika mereka memiliki harta yang cukup maka jangan diberi zakat meskipun mereka marah, mengumpat dan mencaci maki.

Kedua, jika Anda tidak mampu mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan tidak kuat menghadapi orang-orang yang meminta zakat padahal tidak berhak, maka sebaiknya Anda tidak usah menangani pengumpulan zakat dan pendistribusiannya, tetapi biarkanlah orang yang amanah dan sanggup mengembannya untuk menjalankan perintah Allah tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.