Pertama, orang yang Anda ketahui penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka berilah dia zakat untuk mencukupi kebutuhannya. Untuk orang yang kebutuhannya berada dalam tanggungan orang lain seperti istri yang menjadi tanggungan suami, anak yang menjadi tanggungan orang tua, dan orang tua yang menjadi tanggungan anaknya jika suami, orang tua atau anak yang menanggung ini fakir maka berilah mereka zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Namun jika mereka memiliki harta yang cukup maka jangan diberi zakat meskipun mereka marah, mengumpat dan mencaci maki.
Kedua, jika Anda tidak mampu mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan tidak kuat menghadapi orang-orang yang meminta zakat padahal tidak berhak, maka sebaiknya Anda tidak usah menangani pengumpulan zakat dan pendistribusiannya, tetapi biarkanlah orang yang amanah dan sanggup mengembannya untuk menjalankan perintah Allah tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.