Seorang wanita pergi ke salah satu rumah sakit di Kerajaan Arab Saudi, lalu dia mengambil seorang anak perempuan yang terlantar untuk diasuh di rumahnya. Dia juga memberikan pendidikan kepada anak tersebut. Apabila ada orang yang bertanya tentang anak itu, dia menjawab, "ini putri saya." Gadis kecil itu juga memanggil wanita tersebut, "wahai ibuku." Dia juga menyebut suami ibu asuhnya, "wahai ayahku."
Kepada anak-anaknya dari keduanya, dia memanggil, "wahai saudara-saudaraku." Kepada pamannya dia juga menyebut, "wahai paman." Demikian pula kepada kakek, dia memanggil, "wahai kakek." Apa pandangan Anda mengenai masalah ini? Apakah dia mendapat bagian dalam harta warisan? Apakah putra kandung dari ibu asuh tersebut boleh mengawini gadis pungut ini? Berilah penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda semua.
Mengambil anak yang diterlantarkan, baik laki-laki maupun perempuan, memberikannya pendidikan yang baik, mengasuhnya dengan moral Islam, dan membiasakannya dengan akhlak mulia, adalah perbuatan terpuji. Bagi orang yang melakukan hal itu, harus diniatkan semata ingin mencari pahala dan balasan terbaik dari Allah Ta’ala.
Namun, status anak tersebut tidak disandarkan kepada orang yang telah mengasuh dan berbuat baik kepadanya. Dan dia tidak mendapatkan hak waris dari orang tua asuh. Putra kandung dari orang tua asuh itu juga boleh menikahi gadis pungut tersebut melalui pengadilan, setelah diketahui bahwa dia tidak menyusu kepada ibu asuhnya, atau sebab lain yang dapat menghalangi pernikahan itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.