Saudara muslim tidak boleh didiamkan, kecuali dia melakukan perbuatan haram dan tidak mau menerima nasihat serta ada kemaslahatan dalam mendiamkannya, yakni menghentikannya dari melakukan perbuatan dosa yang dilakukan. Hal ini berdasarkan sifat umum dari sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Seluruh umatku diampuni kecuali orang yang terang-terangan berbuat dosa.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.