Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendiamkan tetangga karena perkara dunia

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mendiamkan Tetangga Karena Perkara Dunia

Pertanyaan

Kakek dan ayah saya mendiamkan tetangganya sejak 13 tahun silam karena perkara dunia, yaitu tetangga tersebut melarang kami melewati tanah umum dan berjalan di sekitarnya. Apa hukum masalah ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Saudara muslim tidak boleh didiamkan, kecuali dia melakukan perbuatan haram dan tidak mau menerima nasihat serta ada kemaslahatan dalam mendiamkannya, yakni menghentikannya dari melakukan perbuatan dosa yang dilakukan. Hal ini berdasarkan sifat umum dari sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

كل أمتي معافى إلا المجاهرون

“Seluruh umatku diampuni kecuali orang yang terang-terangan berbuat dosa.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'