Seorang Muslim tidak boleh mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari jika hal ini berkaitan dengan urusan duniawi, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Seorang Muslim tidak halal (tidak boleh) mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.”
Namun, jika demi agama, misalkan saudaranya melakukan kemaksiatan secara terang-terangan atau melakukan amalan bidah dan tidak bisa menerima nasihat, maka ia boleh mendiamkannya sebagai sarana untuk mencegahnya dari perbuatan tersebut dan mengharapkannya bertobat.
Namun, jika hal ini tidak juga mencegahnya bahkan dikhawatirkan akan membuatnya bertambah buruk, maka ia tidak boleh mendiamkannya, tetapi harus terus bersama dan menasihatinya. Semoga Allah memberinya hidayah. Oleh karena itu, mendiamkan saudara harus dengan memperhitungkan manfaat dan kerugiaannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.