Mendaki gua yang disebutkan tadi bukanlah bagian dari manasik haji dan bukan juga bagian dari sunah Islam bahkan merupakan bidah dan jalan menuju kesyirikan. Oleh karena itu wajib mencegah orang-orang untuk mendakinya dan tidak membuatkan tangga yang akan memudahkan mendakinya sebagai pengamalan dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.” (Muttafaq ‘Alaih)
Sejak turunnya wahyu dan munculnya Islam lebih dari empat belas abad yang lalu kita tidak pernah mengetahui satu orang pun dari khalifah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan tidak pula para sahabat serta para imam kaum Muslimin yang memiliki wewenang atas syiar-syiar Islam melakukan hal tersebut dalam kurun waktu ini.
Sebaik-baik kebaikan adalah dengan mengikuti mereka dan berjalan di atas manhajnya dengan mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sesusai dengan manhaj Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam serta menutup jalan menuju kesyirikan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.