Apabila di dalam Kartu Identitas itu terjadi sebuah kesalahan dengan tertukarnya antara nama ayah dan kakek, maka Anda tidak berdosa karenanya, berdasarkan firman Allah Ta`ala,
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu . Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Kedudukan hubungan darah dalam hubungan waris.” (QS. Al-Ahzab : 5)
Setelah Anda mengetahui hal yang sebenarnya, maka Anda berkewajiban melakukan perbaikan nama Kartu Identitas Anda, berdasarkan ayat yang disebutkan tadi dan untuk kepentingan penentuan warisan.
Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.