Paman saya (saudara laki-laki ayah) berjanji akan menikahkan saya dengan putrinya yang sekarang berusia dua belas tahun. Hingga saat ini belum berlangsung akad nikah antara kami. Perlu diketahui bahwa istri dan putrinya setuju dengan pernikahan tersebut. Pertanyaannya adalah apakah ibu dari putri paman saya itu adalah mahram bagi saya?
Sebab, saya terbiasa menciumnya ketika baru datang dari pejalanan jauh atau berpisah dalam waktu lama. Apakah saya berdosa karena perbuatan saya tersebut? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda dan memberi manfaat melalui ilmu Anda.
Haram bagi Anda untuk mencium istri paman, sekalipun Anda telah melamar putrinya. Sebab, Anda belum melangsungkan akad nikah dengannya, sehingga status Anda belum mahram bagi istri paman Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.