Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencium adik atau kakak perempuan istri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mencium Adik Atau Kakak Perempuan Istri

Pertanyaan

Halal ataukah haram, jika seorang perempuan mencium suami dari saudara perempuannya dan seorang lelaki mencium istri dari saudara lelakinya? Bagaimana pula hukumnya saling mencium antara anak-anak perempuan muslim atau istri saudara lelaki dengan suami dari saudara perempuan mereka?

Jawaban

Hal tersebut tidak boleh. Ini dilandaskan pada keumuman dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah yang mengharamkannya. Kebiasaan yang sering terjadi di kalangan masyarakat ini merupakan tradisi yang bertentangan dengan syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'