Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permohonan fatwa yang ditujukan kepada Mufti dari Wakil Gubernur Riyad berdasarkan surat dia dengan nomor (1/1/16368), tanggal 6/3/ 1411 yang dilimpahkan ke Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor (1019) pada tanggal 10/3/1411 H.
Yang bersangkutan menanyakan satu pertanyaan sesuai dalam suratnya. Berikut adalah isinya: Ia menyertakan surat dari Kepala Kepolisian Daerah Riyad kawasan industri dan perumahan nomor (598 S 32), tanggal 15/2/1411 H. Polisi di daerah tersebut telah menemukan mayat yang identitasnya tidak diketahui di dalam Villa salah seorang warga di jalan Kharj (Saudi).
Dokter menyatakan bahwa jenazah tersebut telah meninggal beberapa hari yang lalu. Surat persetujuan dari kantor wilayah pun telah keluar untuk mengotopsi jenazah tersebut guna menentukan penyebab kematiannya yang sebenarnya. Salah satu cara untuk mengetahui identitas jenazah adalah dengan mengambil sidik jari-jari mayat.
Namun, hal itu tidak mungkin dilakukan karena jenazah tersebut telah meninggal beberapa hari yang lalu. Pihak kepolisian menyatakan bahwa untuk sementara jari-jari tangan jenazah harus dicabut dan dimasukkan ke dalam cairan kimia demi tujuan tersebut, agar mudah mengambil sidik jarinya.
Oleh karena itu, kami berharap Anda mengajukan masalah ini kepada Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa agar mengeluarkan fatwa terkait masalah tersebut agar menjadi kaidah yang menjadi pedoman di masa datang. Wassalam.
Mengotopsi jenazah hukumnya boleh untuk kemaslahatan umum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.