Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menasihati saudara kandung perempuan yang tidak menutup aurat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menasihati Saudara Kandung Perempuan Yang Tidak Menutup Aurat

Pertanyaan

Saya memiliki saudara perempuan mutabarrijah (yang tidak menutup keindahan/auratnya kepada selain mahramnya). Dia tinggal bersama saya di rumah di Alexandria. Ayah tinggal di kota lain. Saudara saya tersebut tinggal bersama saya dengan tujuan menyelesaikan studi di universitas. Saya telah menjelaskan (tentang kebenaran) kepada orang tua agar memintanya memakai jilbab (pakian yang menutupi seluruh badan) dan berdiam di rumah karena dia kuliah di Fakultas Sastra Jurusan Ilmu Sosial. Saya sudah sering sekali menasihati saudari kandung saya itu, tetapi dia tidak menanggapi saya. Sekarang saya dan dia tinggal bersama di rumah kami, di Alexandria, dan orang tua tidak bersama kami. Apakah saya boleh memaksanya dengan kekerasan agar dia komitmen memakai jilbab yang telah diperintahkan oleh Allah Ta`ala, saya memulangkannya dengan paksa ke kota asal kami, tempat orang tua kami tinggal, atau saya meninggalkan rumah dan tinggal di kota lain? Meskipun hal ini bisa menimbulkan banyak hal negatif karena dia tidak memiliki mahram lagi selain saya. Saya sudah berusaha untuk memaksanya, tetapi orang tua (ayah) tidak menyetujui hal itu dan mengatakan Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehdaki. Hidayah itu milik-Nya Tabaroka wa Ta`ala (Maha Suci dan Maha Tinggi). Mohon berilah fatwa kepada kami tentang masalah ini. Semoga Allah merahmati Anda. Saya pernah menjauhinya beberapa waktu yang lalu, tidak berbicara kepadanya, dan tidak makan bersamanya di satu tempat makan, tetapi dia tidak berubah.

Jawaban

Nasihat kami kepada Anda adalah hendaklah Anda terus menasihatinya, mengingatkannya tentang bahaya tabarruj (memperlihatkan keindahan/aurat kepada selain mahram) dan akibatnya yang tidak baik, dan berusaha menikahkannya setelah mendapatkan persetujuan orang tua Anda untuk mempercayakannya kepada Anda dalam masalah itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'