Bulan Ramadhan yang lalu, saya melakukan shalat tarawih berjamaah di kampung saya. Hakim setempat menjadi imam bagi kami pada shalat isya, dan ketika shalat tarawih digantikan oleh seorang ulama yang hafal Al-Quran dan menjadi pengajar di salah satu Perguruan Tinggi. Dia melakukan kesalahan saat memimpin shalat dengan mengerjakan tiga rakaat tanpa ada satu orang pun yang mengingatkannya.
Selepas salam, ada seorang makmum yang memberitahukannya bahwa dia telah melaksanakan tiga rakaat. Sang imam pun menoleh ke arah hakim dan menanyakan kebenaran hal ini. Hakim mengiyakannya dan memberitahunya untuk melakukan sujud sahwi tanpa harus melakukan satu rakaat lagi, dan sang imam pun melaksanakannya.
Apakah ini benar? Lalu, apa yang harus dilakukan jika terjadi kasus yang sama?
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka hukum shalat tersebut sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.