Khamar (minuman keras/arak) adalah haram, berdasarkan firman Allah,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maaidah: 90)
Sunah menjelaskan bahwa khamar adalah bahan yang menutup akal dengan cara (membuat) mabuk sehingga semua bahan yang membuat mabuk adalah khamar yang diharamkan meskipun tidak dinamai khamar, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.”
Dan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya adalah haram.”
Ada riwayat Imam Abu Dawud dari Abu Malik al-Asy`ari Radhiyallau `anhu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Sungguh beberapa orang dari umatku akan meminum khamar dan menamainya dengan nama lain.” (Hadits tersebut dipandang sebagai hadis sahih oleh Ibnu Hibban)
Begitu juga dengan riba. Hukumnya haram meskipun dinamai bukan dengan namanya, seperti dinamai dengan bunga dan komisi. Ia adalah haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.