Memutus silaturahmi hukumnya adalah haram, bahkan termasuk dosa besar. Seorang muslim wajib menyambung silaturahmi sebisa mungkin meskipun hanya sekadar berkunjung sambil tersenyum dan berucap yang baik atau dengan mengirim surat, baik saat hubungan mengalami kerenggangan atau dalam kondisi baik-baik saja.
Yang paling baik adalah orang yang terlebih dahulu memulai komunikasi. Perselisihan atau kesibukan dunia seharusnya tidak menghalangi seseorang untuk bersilaturahmi. Namun, dosa orang yang sengaja memutus silaturahmi tidak sama dengan dosa orang yang melakukannya karena lalai akibat terlalu sibuk dengan urusan dunia.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.