Hal-hal yang Anda lakukan ketika umrah dan Anda sebutkan dalam pertanyaan adalah hal-hal yang wajib di dalam umrah. Dan Anda tidak wajib melakukan hal lain jika Anda berihram untuknya dari miqat yang wajib atas Anda.
Hanya saja shalat dua rakaat yang Anda lakukan ketika memasuki Masjidil Haram sebagai shalat tahiyyatul masjid sebelum melakukan thawaf, adalah tidak sesuai dengan sunah, karena yang disunahkan bagi orang yang memasuki Masjid Haram, terutama orang yang dalam kondisi berihram, adalah memulai dengan thawaf jika memang dapat melakukannya.
Dan apa yang Anda sebutkan bahwa Anda berihram dengan memakai pakaian Anda, jika maksudnya adalah pakaian ihram yang terdiri dari sarung dan sorban –dan telah Anda pakai pada umrah sebelumnya–, maka tidak ada masalah dalam hal itu.
Dan Anda boleh memakainya berulang kali untuk haji atau umrah, dan memberikannya kepada orang yang akan memakainya untuk kedua ibadah tersebut. Namun jika maksud Anda adalah Anda berihram untuk umrah dengan memakai pakaian biasa yang Anda pakai di luar ihram, maka Anda melakukan kesalahan dalam hal ini.
Dan Anda melakukan dua hal yang terlarang dalam ihram, yaitu memakai pakaian berjahit dan menutup kepada. Jika Anda tahu bahwa hal tersebut tidak boleh, maka Anda harus membayar dua fidyah; yang pertama untuk kesalahan memakai pakaian berjahit dan dan yang kedua untuk kesalahan menutup kepala.
Dan masing-masing dari fidyah tersebut adalah seekor kambing yang memenuhi syarat untuk kurban. Atau untuk masing-masing kesalahan tersebut Anda juga boleh memberi makan kepada enam orang miskin, dan setiap orang miskin adalah setengah sha` kurma atau yang lainnya dari bahan makanan pokok negara setempat.
Dan boleh juga berpuasa tiga hari untuk masing-masing kesalahan tersebut. Dua kambing yang disembelih atau bahan makanan pokok tersebut dibagikan kepada orang-orang miskin Makkah dan Anda tidak boleh makan darinya. Anda boleh mengqada puasa kapan dan di manapun Anda berada.
Jika Anda tidak tahu atau lupa terhadap hukum syariat terkait dengan memakai pakain biasa tersebut, maka Anda tidak wajib membayar fidyah.
Dan dalam kedua kondisi di atas, yaitu tahu dan tidak tahu atau lupa terhadap hukumnya, Anda wajib bertobat dan beristigfar serta tidak kembali melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban ihram tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.