Pada prinsipnya saling memuji itu dimakruhkan. Namun, apabila maslahatnya lebih dominan dan aman dari faktor merusak, maka memuji diperbolehkan. Orang yang memuji hendaklah mengucapkan, “Aku mengira sebagaimana yang Anda ingin katakan dan aku tidak memuji-muji seseorang di hadapan Allah.” Hadits yang disebutkan dalam pertanyaan diiriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Maknanya adalah bahwa barangsiapa biasa memuji orang lain, sebagai alat dia mencari makan (imbalan) dari orang yang dipuji, maka hendaklah dia tidak diberi. Dia hanya mendapatkan kekecewaan dan keterlantaran, yang diistilahkan dengan debu, seperti dikatakan bahwa si anu tidak punya apa-apa selain debu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.