Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memuji

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memuji

Pertanyaan

Apakah seorang ulama yang terpercaya boleh dipuji? Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
إذا لقيتم المداحين فاحثوا في وجوههم التراب
"Apabila kalian bertemu dengan orang-orang yang suka memuji, maka taburkanlah tanah pada muka mereka itu." Apa maksud hadits ini?

Jawaban

Pada prinsipnya saling memuji itu dimakruhkan. Namun, apabila maslahatnya lebih dominan dan aman dari faktor merusak, maka memuji diperbolehkan. Orang yang memuji hendaklah mengucapkan, “Aku mengira sebagaimana yang Anda ingin katakan dan aku tidak memuji-muji seseorang di hadapan Allah.” Hadits yang disebutkan dalam pertanyaan diiriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Maknanya adalah bahwa barangsiapa biasa memuji orang lain, sebagai alat dia mencari makan (imbalan) dari orang yang dipuji, maka hendaklah dia tidak diberi. Dia hanya mendapatkan kekecewaan dan keterlantaran, yang diistilahkan dengan debu, seperti dikatakan bahwa si anu tidak punya apa-apa selain debu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Memuji