Jika Anda melepas kaus kaki setelah mengusapnya dengan tujuan merapikannya sehingga kelihatan anggota wudhu yang wajib dibasuh meskipun sesaat, maka hal itu dapat membatalkan wudhu, jika terjadi setelah berhadas setelah memakai kaus kaki, dan hukum mengusap khuf batal sehingga kaus kaki wajib dilepas. Jika waktu shalat telah datang maka Anda harus berwudu secara sempurna, dan Anda tidak boleh salat dengan wudu sebelumnya sebelum melepas kaus kaki.
Demikian juga apabila Anda melepas kaus kaki untuk menggantinya setelah mengusapnya, maka hal itu dapat membatalkan hukum mengusap kaus kaki yang baru, jika dipakai dengan menggunakan wudhu saat mengusap kaus kaki sebelumnya, dan membatalkan wudhu, sehingga Anda wajib mengulangi wudu secara sempurna dengan membasuh seluruh anggota wudhu termasuk kedua kaki.
Setelah itu Anda baru bisa memakai kaus kaki kembali dan jangka waktu baru untuk mengusap kaus kaki dapat dimulai. Adapun jika Anda bermaksud menambahkan kaus kaki baru pada kaus kaki yang pertama tanpa melepasnya apabila Anda memakai kaus kaki yang baru dengan wudhu pertama sebelum memakai kaus kaki yang pertama, artinya sebelum mengusap kaus kaki yang pertama, maka hukum mengusap kaus kaki dihitung untuk kaus kaki yang atas.
Adapun jika Anda memakai kaus kaki yang baru di atas kaus kaki pertama setelah diusap ketika wudhu maka hukum mengusapnya dihitung dari kaus kaki yang lama (pertama). Dalan kondisi ini, maka ketika mengusap keduanya, Anda harus melepas kaus kaki yang baru dan mengusap kaus kaki yang lama, karena diantara syarat mengusap khuf adalah memakainya dalam keadaan suci dengan membasuh seluruh anggota wudhu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.