Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memotong rambut jenazah perempuan pada saat dimandikan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memotong Rambut Jenazah Perempuan Pada Saat Dimandikan

Pertanyaan

Saya memandikan jenazah nenek yang telah lanjut usia sedangkan rambutnya semrawut. Lalu seorang perempuan yang bersama saya berkata kepada saya pada saat itu, "Seorang perempuan itu rambutnya dikepang". Kemudian saya mencoba untuk mengurai rambut jenazah ini agar bisa saya kepang tiga gelungan sebagaimana yang telah dikabarkan perempuan tadi, namun saya tidak berhasil mengurai rambutnya. Lalu saya memotong pangkal rambut yang terikat sehingga saya bisa mengepang rambut jenazah tersebut tiga gelungan sebagaimana fatwa perempuan tadi. Lantas apakah saya berdosa atau wajib membayar kafarat?

Jawaban

Jika realitanya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda tidak berdosa, karena Anda tidak sengaja memotong rambut namun dikarenakan mengepang rambutnya tiga gelungan sesuai dengan as-Sunnah.

Ummu `Athiyyah radhiyallahu `anha telah meriwayatkan, ia berkata, “Kami mengepang rambutnya tiga gelungan lalu kami meletakkan di belakangnya”, yakni: putri Nabi shallallahu `alaihi wa sallam. Muttafaqun `Alaih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'