Jika ia melakukan hal itu sebelum ihram, maka itu tidak apa-apa, kecuali jika ia ingin menyembelih hewan kurban pada saat telah masuk bulan haji maka itu tidak boleh, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hal itu.
Adapun jika ia melakukan hal itu setelah ihram, yakni setelah niat ihram, maka itu tidak boleh, karena orang yang berihram dilarang memotong kuku atau mengambil sehelai dari rambutnya, kecuali jika telah usai thawaf dan sai umrah.
Jika telah usai thawaf dan sai umrah maka ia boleh bertahalul dari ihramnya dengan mencukur seluruh atau sebagian dari rambutnya. Demikian pula dalam haji, jika ia telah usai melakukan lempar jumrah aqabah, maka ia disyariatkan untuk mencukur semua atau sebagian dari rambutnya, dan yang lebih utama adalah mencukur semua rambutnya.
Kemudian bertahalul, baik hal itu sebelum menyembelih hewan kurban maupun setelahnya. Melakukannya setelah menyembelih hewan kurban lebih utama jika hal itu memungkinkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.