Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memotong bagian tempat shalat ‘ied

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Memotong Bagian Tempat Shalat ‘Ied

Pertanyaan

Jawaban

Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du:

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari Menteri Urusan Agama Islam, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan, Ketua Dewan Wakaf Tertinggi dengan suratnya No. (04/04/1126) tanggal 14/04/1421, dan dialihkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, No. (2459) 1421/04/23 pihaknya mengajukan pertanyaan yang teksnya sebagai berikut:

Saya sampaikan kepada Anda bahwa terkadang ada tawaran dan saran datang dari cabang kementerian untuk menginvestasikan bagian tempat shalat hari raya dengan beberapa alasan, akan saya jelaskan kepada Anda, dan di antaranya:

1. Kebaradaan beberapa tempat salat ‘Ied di tengah bidang perumahan berpenduduk padat. Di sana tidak lagi dilakukan shalat hari raya sebagai akibat dari alokasi tempat shalat hari raya yang baru dan luas di pinggiran daerah pemukiman.

2. Beberapa tempat hari raya mempunyai kelebihan berupa luasnya area yang dialokasikan untuk shalat hari raya yang melebihi kebutuhan jamaah dan jumlah mereka, jadi ia tidak difungsikan sepanjang tahun.

3. Keinginan kementerian untuk mendapatkan pendapat tetap dengan mengubah tempat shalat tersebut dengan menginvestasikan bagian yang tidak difungsikan.

Mengingat kesamaan keadaan dan realitas tempat-tempat shalat hari raya di Kerajaan Arab Saudi, dan kebutuhan tanah seperti itu dan kebutuhan masjid yang berdekatan terhadap sumber pendapatan tetap untuk perawatan, saya memohon agar Anda dapat mempelajari hal ini dan memberikanpenjelasan kepada kami tentang pertanyaan-pertanyaan berikut ini:

1. Menginvestasikan kelebihan dari kebutuhan jemaah yang tidak lebih dari 10% dari tanah tempat shalat hari raya untuk kepentingan dan maslahat, dan menutup semua keperluannya, dan perawatan masjid-masjid lain.

2. Boleh mengalokasikan sebagian dari tempat-tempat salat hari raya untuk membangun masjid dan fasilitasnya.

Semoga Allah membantu Anda untuk apa yang Dia cintai dan senangi.

Setelah Komite mempelajari, ia menjawab bahwa pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha dan shalat Istisqa pada tempat-tempat shalat ‘Ied merupakan sunah Nabi yang berlaku sejak zaman Nabi shallallahu `alaihi wa sallam sampai hari ini, alhamdulillah.

Tempat-tempat shalat ‘Ied di negara ini disiapkan untuk tujuan itu dan berjalan dari dulu hingga sekarang. Maka yang wajib dilakukan adalah melestarikannya dan tidak mengusik dan memotong sesuatu pun dari padanya untuk membangun masjid atau lainnyah karena tanah tersebut adalah wakaf yang dikhususkan untuk itu dan sebagai kemuliaan bagi Islam pada umumnya dan rakyat negeri ini khususnya untuk kelangsungan ritual Islam yang diwarisi dari era Nabi shallallahu `alaihi wa sallam sampai hari ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'