Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memotong bagian kosong dari masjid

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Memotong Bagian Kosong Dari Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du:

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari Direktur Pusat Kejuruan di Jazan, No. (672/8) Tanggal 11/5/1415 H, dan dialihkan ke Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior No. (1963), tanggal 14/05/1415, telah mengajukan pertanyaan kepadanya berbunyi sebagai berikut:

Kami menerangkan kepada Anda bahwa di pusat pelatihan kejuruan di Jazan terdapat masjid yang bisa menampung lebih dari 800 (delapan ratus) jamaah, dan jumlah karyawan dari pusat pelatihan tidak melebihi dua ratus lima puluh antara pelajar dan staf. Oleh karena itu tiga perempat dari area mesjid kosong.

Mengingat kami sangat memerlukan ruang untuk perpustakaan dan ruang kelas, kami memohon Anda dapat menerangkan kepada kami tentang kemungkinan pemanfaatan area yang disebutkan dan perlu diketahui bahwa buku yang akan ditempatkan di perpustakaan bukan semuanya buku-buku Islam.

Di sana ada buku-buku lain karya sastrawan dan penyair Arab Saudi dan Arab. Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan balasan dan pahala yang terbaik.

Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Bahwa tidak diperbolehkan memotong bagian dari area mesjid untuk tujuan yang disebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'