Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meminjam uang, namun saat hendak dilunasi nilai kursnya berbeda

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Meminjam Uang, Namun Saat Hendak Dilunasi Nilai Kursnya Berbeda

Pertanyaan

Seseorang meminjam uang sebesar 100 Le (pound Mesir). Namun disyaratkan bahwa setelah beberapa tahun dia harus mengembalikannya dengan nilai yang setara dengan seratus pound saat peminjaman. Apakah transaksi seperti itu mengandung riba? Karena seiring berjalannya waktu, nilai tukar mata uang pound semakin menyusut.

Jawaban

Peminjam wajib mengembalikan uang itu ketika diminta oleh pemiliknya sesuai jumlah pound yang diterima waktu peminjaman. Kenaikan atau penurunan kurs tidak memberikan pengaruh apa pun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'