Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka jaket tersebut bisa Anda jual dan upah jahitannya (dari hasil penjualan jaket) diambil, sedangkan sisa uangnya disedekahkan kepada fakir miskin dengan meniatkan pahala sedekahnya untuk pemiliknya. Jika pemiliknya nanti datang, maka beritahukanlah apa yang Anda lakukan tersebut.
Jika dia ridha, maka dia telah mendapat pahala sedekahnya. Jika dia tidak ridha, maka Anda harus memberinya uang senilai jaketnya setelah dikurangi upah jahitan sementara Anda mendapat pahala, insya Allah. Jika nilainya diperkirakan dan disedekahkan kepada fakir miskin, maka itu lebih baik dan Anda juga akan mendapat pahala atas apa yang Anda berikan kepada penjahit tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.