Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memindahkan titipan kepada orang lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memindahkan Titipan Kepada Orang Lain

Pertanyaan

Ada seorang penjahit berkebangsaan Pakistan di sebelah toko kami. Dia sudah pulang ke negaranya tanpa kembali lagi. Dia menyimpan sebuah jaket milik seseorang yang bernama Masfar. Dia meminta kami untuk mengambil jaket tersebut dan membiarkannya bersama kami hingga pemiliknya datang. Dia juga mengambil upah perbaikan dari kami seraya berkata, "Jika pemilik jaket datang, saya harap kamu menyerahkannya kepadanya dan tolong upah perbaikannya diminta." Namun, pemilik jaket tersebut tidak kunjung datang untuk mengambilnya. Sekarang jaket tersebut telah berada bersama kami selama hampir dua tahun. Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan dan pahala.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka jaket tersebut bisa Anda jual dan upah jahitannya (dari hasil penjualan jaket) diambil, sedangkan sisa uangnya disedekahkan kepada fakir miskin dengan meniatkan pahala sedekahnya untuk pemiliknya. Jika pemiliknya nanti datang, maka beritahukanlah apa yang Anda lakukan tersebut.

Jika dia ridha, maka dia telah mendapat pahala sedekahnya. Jika dia tidak ridha, maka Anda harus memberinya uang senilai jaketnya setelah dikurangi upah jahitan sementara Anda mendapat pahala, insya Allah. Jika nilainya diperkirakan dan disedekahkan kepada fakir miskin, maka itu lebih baik dan Anda juga akan mendapat pahala atas apa yang Anda berikan kepada penjahit tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'