Alhamdulillah Wahdah (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Wa ba`du.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah melihat pertanyaan yang sampai kepada Ketua Komite dari Ketua Pengadilan Wilayah Timur, yang dilimpahkan kepada Komite oleh Ketua Umum Dewan Ulama Senior nomor 3400, tanggal 9/8/1411 H. Pemohon fatwa meminta izin untuk memindahkan tanah masjid yang ada di Kota Rahimah ke tempat lain yang dekat dari tempat semula.
Permintaan tersebut telah dilimpahkan Ketua Pengadilan Wilayah Timur dengan surat nomor 2/3395, tanggal 5/12/1411 H dalam rangka menyampaikan berbagai alasan pemindahan tersebut. Jawaban pun datang dengan nomor 550, tanggal 19/12/1411 H yang dilampiri dengan laporan yang disiapkan Komite tentang tanah yang disebutkan.
Berikut ini pertanyaannya: Alhamdulillah Wahdah (segala puji hanya bagi Allah). Wa ba`du. Berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan al-Syarqiyyah, nomor 5681, tanggal 12/5/1411 H, yang didasarkan pada surat dari Ketua Umum Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan Agama, nomor 2/3305, tanggal 5/12/1411 H, berkenaan dengan pemindahan letak masjid yang berada di kota Rahimah dan bahwasanya permasalahan ini telah disampaikan kepada Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa sementara Komite juga telah mempelajari berbagai berkas yang ada dan memandang perlunya membentuk panitia yang terdiri dari Hakim Rahimah, Notaris, Walikota, dan Direktur Umum Urusan Wakaf dan Masjid untuk mempelajari tempat yang lama dan yang baru ... dan seterusnya.
Pada hari ini, Ahad, 17/1/1412 H, telah diadakan rapat di gedung mahkamah Ras Tanura yang dihadiri oleh semua pihak: Hakim Pengadilan, Muhammad bin Umar Itin; Notaris Ras Tanura, Abdurrahman al-Bazi`i; Walikota Ras Tanura, Ahmad Abdurrahman ats-Tsumairi; dan Direktur Urusan Wakaf dan Masjid, Saif Ibrahim as-Saif.
Setelah terlebih dahulu meninjau lokasi masjid yang sekarang dan setelah mengkajinya, maka seluruh pihak yang berkumpul dalam rapat tersebut memutuskan bahwasanya tidak ada larangan untuk memindahkan masjid tersebut ke tempat yang baru, mengingat bahwa area tanah masjid yang saat ini lebih luas dibanding area tanah masjid yang lama dan letak masjid yang sekarang lebih membawa maslahat bagi penduduk setempat. Berdasarkan semua pertimbangan ini, maka seluruh yang hadir membubuhkan tanda tangan mereka.
Setelah mempelajari permohonan fatwa yang diajukan, maka Komite memberikan fatwa yang menyetujui keputusan panitia dalam memindahkan masjid tersebut ke tempat yang baru, berdasarkan berbagai alasan yang membenarkan pemindahan tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.