Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memerah susu unta dengan paksa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memerah Susu Unta Dengan Paksa

Pertanyaan

Para pemilik hewan ternak dan sebagian besar orang-orang Baduwi (pedalaman) di daerah kami di Bisyah melakukan kebiasaan yang disebut dengan "Dhayyar" atau "Dhayar" (memerah susu unta dengan paksa). Hal itu dilakukan apabila anak unta tersebut mati dan unta tersebut tidak mencucurkan air susunya karena mereka sudah menunggu selama satu tahun penuh. Kemudian jika anaknya mati, maka mereka harus menunggu satu tahun lagi, yaitu masa bunting, dan pada masa tersebut mereka tidak bisa memanfaatkan air susunya sehingga mereka harus mememerahnya dengan paksa. Caranya sebagai berikut: Mereka mengikat hidung unta dengan tali sehingga dia tidak bisa bernafas kecuali sangat jarang hingga pingsan dan mengikat keempat kakinya. Lantas mereka menaruh tujuh kantong sebesar genggaman tangan di saluran kencing dan menjahitnya. Unta tersebut dibiarkan dalam keadaan demikian selama enam atau delapan hingga dua belas jam sehigga unta bisa diambil susunya dengan cara tersebut kemudian dilepaskan. Selama proses tersebut berlangsung, di depan unta tersebut diletakkan unta muda lain yang telah disapih. Setelah jahitan dan tali yang ada di hidungnya di lepas, unta tersebut berdiri dan mencari unta muda yang disapih. Dengan demikian air susunya bercucuran dengan izin Allah. Itu pun jika Allah menghendakinya. Terkadang usaha yang mereka lakukan tidak membuahkan hasil. Apa pendapat Anda sesuai dengan tinjauan syariat Islam mengenai tindakan yang kami lihat merupakan bentuk penyiksaan terhadap unta hanya untuk mendapatkan susu?

Jawaban

Perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan karena hal itu termasuk penyiksaan terhadap hewan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'