Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membunuh seseorang dengan sengaja di negara yang tidak menerapkan syariat islam

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Membunuh Seseorang dengan Sengaja Di Negara Yang Tidak Menerapkan Syariat Islam

Pertanyaan

Mohon penjelasan tentang seorang muslim yang membunuh seseorang dengan sengaja karena suatu pertengkaran, bukan karena dendam lama. Hal itu terjadi baru-baru ini di negara yang tidak menerapkan syariat Islam. 1. Apakah keluarga korban boleh mengeksekusi mati orang yang telah membunuh keluarganya atau tidak, dan apa alasannya? 2. Apakah keluarga korban boleh menuntut diat dari pelaku karena dia seorang muslim? Atau, apakah pelaku menjadi kafir karena telah membunuh dengan sengaja? Apakah dia berkedudukan sebagai pembunuh seperti yang disebutkan dalam Surah al-Furqaan? 3. Apakah ada ketentuan jumlah diat yang harus dibayar? Demikianlah, karena banyak terjadi perdebatan dalam masalah ini. Kami berharap Anda yang terhormat memberikan fatwa secepat mungkin supaya kami bisa menerapkan masalah ini sesuai dengan syariat Islam.

Jawaban

Pertama, keluarga korban boleh menuntut kepada hakim agar ditegakkan qisas atas pembunuhan keluarganya dengan sengaja. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Israa’: 33)

Kedua, diat diberikan apabila pembunuhan itu terjadi karena tidak sengaja. Atau, diberikan dalam pembunuhan dengan sengaja, jika keluarga korban atau salah satu dari mereka memaafkan dan menuntut diat. Seseorang tidak dihukumi telah keluar dari Islam hanya karena membunuh dengan sengaja. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لاَ يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلاَ يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلاَ يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).(68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,(69) kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70)

Ketiga, terkait jumlah diat yang harus dibayar, hendaklah hakim yang menentukan berdasarkan jenis pembunuhan yang terjadi, apakah dengan sengaja, menyerupai sengaja, atau tidak sengaja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'