Pertama, keluarga korban boleh menuntut kepada hakim agar ditegakkan qisas atas pembunuhan keluarganya dengan sengaja. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Israa’: 33)
Kedua, diat diberikan apabila pembunuhan itu terjadi karena tidak sengaja. Atau, diberikan dalam pembunuhan dengan sengaja, jika keluarga korban atau salah satu dari mereka memaafkan dan menuntut diat. Seseorang tidak dihukumi telah keluar dari Islam hanya karena membunuh dengan sengaja. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).(68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,(69) kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70)
Ketiga, terkait jumlah diat yang harus dibayar, hendaklah hakim yang menentukan berdasarkan jenis pembunuhan yang terjadi, apakah dengan sengaja, menyerupai sengaja, atau tidak sengaja.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.