Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membunuh serangga dengan sengatan listrik

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membunuh Serangga Dengan Sengatan Listrik

Pertanyaan

Apa hukum membunuh serangga dengan sengatan listrik, sebab Nabi shallallahu `alaihi wa sallam telah memerintahkan agar membunuh dengan cara yang baik dan menyembelih dengan cara yang baik.

Jawaban

Jika serangga-serangga ini benar-benar mengganggu, dan tidak ada cara lain untuk terbebas dari gangguan yang ditimbulkannya kecuali dengan sengatan listrik dan sejenisnya, maka boleh membunuhnya dengan itu, sebagai pengecualian atas perintah untuk membunuh dengan cara yang baik karena keadaan darurat berdasarkan sifat umum sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,’

قَالَ خَمْسٌ يَقْتُلُهُنَّ الْمُحْرِمُ الْحَيَّةُ وَالْفَأْرَةُ وَالْحِدَأَةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima macam binatang yang kesemuanya boleh dibunuh baik di luar tanah haram maupun di dalamnya, yaitu: gagak, elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila.”

Dan berdasarkan perintah Rasul untuk menenggelamkan lalat kedalam minuman, yang boleh jadi dalam hal itu mengandung perbuatan membunuh lalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'