Segala puji hanya milik Allah semata. Salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji surat yang disampaikan kepada yang terhormat Ketua Umum Komite, dari peminta fatwa (yaitu) Ketua Mahkamah al-Bahah, yang tercatat di administrasi Penelitian Ilmiah nomer 1389 pada 12/7/4102 H. peminta fatwa (penanya) telah menanyakan satu pertanyaan, isinya adalah:
Seseorang yang berinisial (Kh, M, Z) dari daerah Syaburqah mengatakan bahwa binatang kera telah menimbulkan bahaya pada ladangnya dan ladang-ladang lain milik penduduk, sehingga mereka tidak bisa mengambil manfaat dari ladang mereka yang di dalamnya terdapat banyak pohon yang bermacam-macam.
Kemudian telah dibentuk panitia yang terdiri dari pihak kerajaan, pemerintah kota (setingkat kecamatan), dan urusan kesehatan dan pertanian, untuk memberikan jalan keluar yang baik agar terbebas dari kera-kera. Panita telah menentukan tiga solusi untuk menyeleseikan masalah yang ada, yaitu:
1. Menyelesikan persoalan ini melalui para penjaga hutan yang berada di bawah kementerian pertanian; untuk melindungi ladang-ladang ini dari serangan kera-kera, itu dilakukan sebagaimana memerangi belalang.
2. Memerangi kera-kera dengan cara diracun, seperti (bahan) zinc phospide yang dicampurkan di makanan kera. Untuk melaksanakan cara ini diharuskan adanya seorang ahli yang akan meletakkan bahan itu di tempat-tempat mondar-mandirnya kera, dan memantaunya agar tidak menimbulkan bahaya bagi hewan lain.
3. Memberikan rekomendasi (izin) bagi para penjaga hutan menggunakan senapan berburu untuk melindungi ladang pada saat datangnya kera-kera. Atau menugaskan kepada polisi agar mengirim salah satu anggotanya untuk memantau datangnya kera-kera lalu menembaknya.
Oleh karena itu, kami momohon agar Anda bersedia mempelajari masalah ini, dan memberikan fatwa tentangnya. Semoga Allah menjaga Anda.
Setelah Komite mempelajari masalah itu, Komite memfatwakan bahwa tidak apa-apa membunuh hewan yang menyakiti (kera-kera), dengan cara-cara yang tidak menimbulkan bahaya bagi hewan-hewan lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.