Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membuka usaha klinik

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membuka Usaha Klinik

Pertanyaan

Saya telah mengajukan surat izin ke Departemen Kesehatan di `Asir (Saudi) untuk membuka klinik pribadi di kawasan Muhayil `Asir. Hal itu saya lakukan setelah meneliti dan memastikan keberhasilan proyek tersebut, terutama karena saya akan memberikan pelayanan medis yang tulus; suatu pelayanan yang perlu diberikan instansi kesehatan swasta. Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk tulus dan ikhlas dalam menjalankan profesi tersebut. Setelah surat izin sementara keluar, salah seorang kerabat saya mengatakan bahwa dari segi syariat Islam pencanangan klinik ini tidak dianjurkan. Sekiranya yang terjadi hanya perbauran wanita dengan pria, seperti para perawat wanita dengan pasien pria, tentu sudah cukup sebagai alasannya. Oleh karenanya, saya mohon kepada Anda yang mulia selaku orang tua agar berkenan memberi saya fatwa, apakah menurut syariat Islam usaha klinik ini boleh atau tidak? Apa pandangan dan saran Anda dalam masalah ini? Patut Anda ketahui, bahwa saya melihat klinik ini nanti bakal menjadi sebuah layanan berarti untuk penduduk daerah tersebut. Namun demikian, saya tidak akan membuka klinik kecuali setelah mendapat penjelasan bahwa usaha tersebut dibolehkan menurut syariat Islam. Oleh sebab itu, saya mohon penjelasan masalah tersebut.

Jawaban

Membuka klinik boleh dilakukan, dengan cara membuat klinik khusus wanita yang dikelola oleh para dokter wanita dan klinik khusus pria yang dikelola oleh para dokter pria, dengan syarat tidak terjadi campur baur antara pria dan wanita. Dengan demikian hal-hal yang dilarang dapat dihindarkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Membuka Usaha Klinik