Wanita tidak boleh membuat belahan di ujung pakaiannya yang mengakibatkan seluruh atau sebagian betisnya tampak karena seluruh tubuh wanita adalah aurat. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka” (QS. An-Nuur: 31) dan seterusnya.
Allah Subhanahu wa Ta`ala melarang wanita menampakkan sedikit saja dari perhiasan (keindahan)nya, kecuali kepada para mahramnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.