Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membiarkan ada jarak antar jamaah shalat dan tidak merapatkan antar bahu dan telapak kaki mereka

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membiarkan Ada Jarak Antar Jamaah Shalat dan Tidak Merapatkan Antar Bahu dan Telapak Kaki Mereka

Pertanyaan

Apa hukum membiarkan ada jarak antar jamaah salat dan tidak merapatkan antar bahu dan telapak kaki mereka?

Jawaban

Suatu kewajiban untuk meluruskan saf dan mempersentuhkan antar bahu dan tumit kaki. Tidak boleh membiarkan ada jarak antar jamaah shalat di dalam satu saf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'