Dalam surah at-Taubah, Allah menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan” (QS. At Taubah : 60)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ketika mengutus Mu`adz ke Yaman,
“Berilah kabar kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka–kaum muslimin–yang diambil dari orang-orang kaya, kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir.” (Muttafaq ‘Alaih).
Oleh karena itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat kepada non-muslim, kecuali mualaf (non-muslim yang baru masuk Islam). Adapun memberikan daging kurban kepada tetangga atau kerabat non-muslim diperkenankan sebab masih tergolong sedekah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.