Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan zakat untuk orang kafir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Zakat Untuk Orang Kafir

Pertanyaan

Bolehkah memberikan zakat harta atau daging kurban kepada tetangga non-muslim atau musyrik yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kita?

Jawaban

Dalam surah at-Taubah, Allah menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan” (QS. At Taubah : 60)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ketika mengutus Mu`adz ke Yaman,

“Berilah kabar kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka–kaum muslimin–yang diambil dari orang-orang kaya, kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir.” (Muttafaq ‘Alaih).

Oleh karena itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat kepada non-muslim, kecuali mualaf (non-muslim yang baru masuk Islam). Adapun memberikan daging kurban kepada tetangga atau kerabat non-muslim diperkenankan sebab masih tergolong sedekah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'