Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan zakat untuk dana sosial di rumah sakit

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Zakat Untuk Dana Sosial Di Rumah Sakit

Pertanyaan

Lampiran yang ditujukan kepada yang mulia adalah fotokopi pernyataan Rumah Sakit Spesialis Raja Faisal tentang permintaan mereka untuk membantu dana sosial yang ada di rumah sakit, khususnya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dan orang-orang fakir yang tidak mampu membayar biaya pengobatan dan tinggal di dalam kota Riyadh bagi para pasien dan keluarganya yang datang dari segala penjuru Kerajaan Arab Saudi. Apa menurut Anda zakat boleh diberikan untuk dana sosial? Kami mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan menjadikan amal-amal kita semua ikhlas karena Allah Yang Maha Mulia.

Jawaban

Kami berpendapat bahwa zakat tidak boleh diserahkan untuk dana sosial seperti ini karena tidak tepat sasaran dalam memberikan zakat yang telah disebutkan dalam syariat, secara meyakinkan dan menenangkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'