Memberi nafkah kepada seorang perempuan merupakan kewajiban suaminya. Akan tetapi, jika dia seorang yang fakir, maka saudara-saudara istrinya tersebut boleh memberikan zakat harta mereka kepadanya, agar dia bisa menafkahi diri, istri, dan siapapun yang menjadi tanggungannya.
Saudara-saudara perempuan tersebut juga boleh memberikan zakat harta mereka kepada perempuan tersebut (langsung) untuk mencukupi kebutuhan diri, suami, dan anak-anaknya.
Bahkan, jika perempuan tersebut memiliki harta yang wajib dibayarkan zakatnya, maka dia wajib menunaikan zakat tersebut kepada suaminya agar dia dapat menafkahi orang-orang yang berada dalam tanggungannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.