Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan terjemah alquran kepada non muslim

setahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Terjemah Alquran Kepada Non Muslim

Pertanyaan

Apakah saya boleh memberikan terjemah Alquran al-Karim kepada non muslim? Karena mereka selalu meminta agar dapat membaca Alquran setiap kali saya melakukan debat dengan mereka. Apakah cara-cara paling ideal bagi kita untuk berdakwah kepada orang-orang seperti mereka?

Jawaban

Tidak apa-apa memberikan terjemah Alquran kepada orang kafir yang diharapkan masuk Islam. Sebab, yang dilarang adalah memberikan mushaf (Alquran) kepada orang kafir. Adapun terjemah Alquran tidak dianggap sebagai mushaf, namun hanya tafsirnya. Metode-metode yang dapat digunakan untuk memudahkan dakwah kepada orang-orang kafir agar mau masuk Islam adalah:

menjelaskan Islam kepada mereka, menunjukkan kebaikan-kebaikan Islam, menyampaikan bahwa mereka mendapat kewajiban untuk masuk Islam, dan bahwa Allah tidak akan menerima selain agama Islam. Semua itu hendaknya dilakukan secara hikmah (bijaksana), mauizah hasanah (menggunakan tutur kata yang baik), berdebat dengan cara yang santun, memberikan suri tauladan yang baik, serta menunjukkan Islam secara benar melalui perilaku dan perkataan para dai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'