Pasien wanita wajib ditangani oleh dokter wanita. Dokter lelaki tidak diperkenankan menangani pasien wanita, kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika terjadi keadaan kritis pada wanita jika tidak diobati, namun tidak ada dokter wanita. Pada kondisi inilah, dokter lelaki diperbolehkan untuk melihat anggota tubuh mana pun dari wanita yang perlu diobati.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.