Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan suntikan pada wanita

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Suntikan Pada Wanita

Pertanyaan

Apakah seorang lelaki yang berprofesi sebagai apoteker diperbolehkan menyuntik wanita secara intramuskular (menyuntik melalui jaringan otot) pada pahanya?

Jawaban

Pasien wanita wajib ditangani oleh dokter wanita. Dokter lelaki tidak diperkenankan menangani pasien wanita, kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika terjadi keadaan kritis pada wanita jika tidak diobati, namun tidak ada dokter wanita. Pada kondisi inilah, dokter lelaki diperbolehkan untuk melihat anggota tubuh mana pun dari wanita yang perlu diobati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'