Seorang pria memiliki anak yang mengalami gangguan jiwa dan keterbelakangan mental, demikian menurut diagnosa dokter. Dalam bahasa sehari-hari, masyarakat menyebutnya "gila." Sepanjang hidupnya, anak itu selalu menyulitkan dan menyakiti orang tuanya. Anak itu sudah dewasa sekarang dan sedang menampakkan musibah besar, yaitu Allah mengujinya dengan hasrat seksual yang tinggi. Apabila ada tamu yang mengunjungi keluarganya, ia membuka dan memamerkan auratnya hingga tampak rambut kemaluannya yang lebat.
Kelakuannya itu juga membuat adik-adik perempuannya khawatir diperkosa oleh kakaknya ketika sedang tidur. Kekhawatiran yang sama juga dirasakan oleh ibunya karena anak itu berkali-kali berusaha menyingkap rok ibunya yang sedang tidur. Karena kondisi tersebut, sang ayah terpaksa mengikatnya dengan rantai besi yang hanya memungkinkannya untuk pergi berjalan ke kamar mandi.
Meskipun begitu, anak tersebut tetap saja membahayakan dengan mengganggu setiap wanita yang lewat di hadapannya. Perlu diketahui bahwa sang ayah telah berupaya mengobatinya sejak ia lahir dan selalu mencoba cara penyembuhan yang mungkin bisa hingga pusat perawatan penderita gangguan mental menolak untuk menerimanya. Syekh yang terhormat, apakah sang ayah boleh mengebiri (kastrasi) anak tersebut? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda sekalian dengan kebaikan.
Sebaiknya sang ayah membawa anaknya ke rumah sakit agar memperoleh tindakan medis yang tepat untuk menghilangkan atau meredam syahwat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.