Wali para siswi yang belajar di kota Dammam yang jaraknya dari kota al-Khafaji sekitar 300 kilo meter memberikan mandat kepada seorang lelaki untuk antar jemput anak-anak mereka pergi kuliah, yaitu mengantar mereka ke universitas di Dammam dan mengantar balik mereka ke al-Khafaji secara kolektif.
Orang yang mendapatkan mandat tersebut adalah seorang lelaki yang disertai istrinya, anak perempuannya, saudara perempuannya atau salah seorang mahramnya. Mandat dilakukan secara tertulis, misalnya "Saya memberi mandat kepada Fulan dan anak perempuannya Fulanah dan seterusnya.. untuk melakukan perjalanan dengan anak perempuan saya ke Dammam dan kembali lagi dengan teman-temannya".
Apa pendapat Anda jika perjalanannya dengan seorang perempuan atau beberapa mahasiswi secara bersama-sama dan salah seorang mahram bersama sopir. Begitu juga surat kuasa untuk menerima pembantu dari bandara dan membawanya ke majikannya? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
Perjalanan tersebut tidak diperbolehkan, karena perjalanan itu tanpa mahram. Sebagaimana juga surat kuasa ini tidak sah dan tidak berguna dalam hal itu serta seorang perempuan tidak boleh melakukan perjalanan tanpa mahram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.