Pertama: Orang-orang yang telah disebutkan dalam pertanyaan tidak boleh diberi zakat. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang mengharamkan sedekah kepada mereka. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah, dari Abdul Muthalib bin Rabi`ah bin al-Harits radhiyallahu `anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Sesungguhnya zakat tidak patut diperuntukkan bagi keluarga Muhammad, karena zakat itu adalah kotoran (untuk mensucikan diri) manusia.”
Dalam riwayat lain disebutkan,
“Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad dan tidak pula bagi keluarga Muhammad.”
Kedua: Jika seseorang yang bukan dari kalangan Ahli Bait Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam diberi dari harta zakat, lalu dia memberi hadiah dari harta zakat yang dia peroleh tersebut kepada seseorang Ahlu Bait, maka Ahlu Bait tersebut boleh menerimanya dan memanfaatkannya .
Berkaitan dengan hal ini, Ummu `Athiyyah radhiyallahu `anha berkata ,
“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengirim kepadaku seekor kambing sedekah. Lalu saya mengirim sebagian dagingnya kepada Aisyah. Ketika Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam datang, beliau bertanya, “Apakah kalian memiliki sesuatu?” Aisyah menjawab, “Tidak, hanya saja Nusaibah mengirim sebagian daging kambing yang Anda kirim kepadanya.” Maka beliau menjawab, “Kambing itu telah sampai pada tempatnya.” (Muttafaq `Alaih , dan lafalnya mengikuti redaksi riwayat Muslim.)
Dalam hadits Barirah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Sesungguhnya itu adalah sedekah untuknya, sedangkan untuk kami adalah hadiah.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.